forex trading logo

Program Layanan Belajar

We have 1 guest online
Bahasa IndonesiaEnglish (United Kingdom)
Pendapat ulama tentang hadist-hadist Dha'if untuk keutamaan amal PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 27 July 2010 06:38
There are no translations available.

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan 2/3


PENDAPAT BEBERAPA ULAMA TENTANG HADITS-HADITS DHAIF UNTUK FADHAA-ILUL A'MAAL 
[KEUTAMAAN AMAL]

Di kalangan ulama, ustadz dan kyai sudah tersebar bahwa hadits-hadits dha’if 
boleh dipakai untuk fadhaa-ilul a’maal. Mereka menyangka tentang bolehnya 
itu tidak ada khilaf di antara ulama. Mereka berpegang kepada perka-taan 
Imam an-Nawawi yang menyatakan bahwa bolehnya hal itu sudah disepakati oleh 
ahli ilmu.

Apa yang dinyatakan Imam an-Nawawi rahimahullah tentang adanya kesepakatan 
ulama yang membolehkan memakai hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal ini 
merupakan satu kekeliruan yang nyata. Sebab, ada ulama yang tidak sepakat 
dan tidak setuju digunakannya hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal. Ada 
beberapa pakar hadits dan ulama-ulama ahli tahqiq yang berpendapat bahwa 
hadits dha’if tidak boleh dipakai secara mutlak, baik hal itu dalam masalah 
ahkam (hukum-hukum) maupun fadhail.

[a]. Syaikh Muhammad Jamaluddin al-Qasimi menyebutkan dalam kitabnya, 
Qawaaidut Tahdits: “Hadits-hadits dha’if tidak bisa dipakai secara mutlak 
untuk ahkaam maupun untuk fadhaa-ilul a’maal, hal ini disebutkan oleh Ibnu 
Sayyidin Nas dalam kitabnya, ‘Uyunul Atsar, dari Yahya bin Ma’in dan 
disebutkan juga di dalam kitab Fat-hul Mughits. Ulama yang berpendapat 
demikian adalah Abu Bakar Ibnul Araby, Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam 
Ibnu Hazm. [Qawaaidut Tahdits min Fununi Musthalahil Hadits, hal. 113, 
tahqiq: Muhammad Bahjah al-Baithar]

. Menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah (Ahli Hadits 
zaman sekarang ini), ia berpendapat: “Pendapat Imam al-Bukhari inilah yang 
benar dan aku tidak meragukan tentang kebenarannya.” [Tamaamul Minnah fii 
Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah hal. 34, cet. Daarur Rayah, th. 1409 H]

Menurut para ulama, hadits dha’if tidak boleh diamalkan, karena:

Pertama.
Hadits dha’if hanyalah mendatangkan sangkaan yang sangat lemah, orang 
mengamalkan sesuatu dengan prasangka, bukan sesuatu yang pasti diyakini.
Firman Allah:

“Artinya : Sesungguhnya sangka-sangka itu sedikit pun tidak bisa mengalahkan 
kebenaran.” [Yunus: 36]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Jöauhkanlah dirimu dari sangka-sangka, karena sesungguhnya 
sangka-sangka itu sedusta-dusta perkataan.” [HR. Al-Bukhari (no. 5143, 6066) 
dan Muslim (no. 2563) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]

Kedua.
Kata-kata fadhaa-ilul a’maal menunjukkan bahwa amal-amal tersebut harus 
sudah ada nashnya yang shahih. Adapun hadits dha’if itu sekedar penambah 
semangat (targhib), atau untuk mengancam (tarhiib) dari amalan yang sudah 
diperintahkan atau dilarang dalam hadits atau riwayat yang shahih.

Ketiga.
Hadits dha’if itu masih meragukan, apakah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam atau bukan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu (menuju) kepada yang 
tidak meragukan.” [HR. Ahmad (I/200), at-Tirmidzi (no. 2518) dan an-Nasa-i 
(VIII/327-328), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (no. 2708, 2711), dan 
at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”]

Keempat.
Penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang perkataan Imam Ahmad, 
“Apabila kami meriwayatkan masalah yang halal dan haram, kami sangat keras 
(harus hadits yang shahih), tetapi apabila kami meriwayatkan masalah 
fadhaa-il, targhiib wat tarhiib, kami tasaahul (bermudah-mudah).” Kata 
Syaikhul Islam: “Maksud perkataan ini bukanlah menyunnahkan suatu amalan 
dengan hadits dha’if yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena 
masalah sunnah adalah masalah syar’i, maka yang harus dipakai pun haruslah 
dalil syar’i. Barangsiapa yang mengabarkan bahwa Allah cinta pada suatu 
amalan, tetapi dia tidak bawakan dalil syar’i (hadits yang shahih), maka 
sesungguhnya dia telah mengadakan syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah, 
sebagaimana dia menetapkan hukum wajib dan haram.[ Majmuu’ Fataawaa, oleh 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XVIII/65).]

Kelima.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menerangkan tentang maksud perkataan Imam 
Ahmad, Abdurahman bin Mahdi dan ‘Abdullah Ibnul Mubarak tersebut, beliau 
berkata, “Bahwa yang dimaksud tasaahul (bermudah-mudah) di sini ialah mereka 
mengambil hadits-hadits hasan yang tidak sampai ke derajat shahih untuk 
masalah fadhaa-il. Karena istilah untuk membedakan antara hadits shahih 
dengan hadits hasan belum terkenal pada masa itu. Bahkan kebanyakan dari 
ulama mutaqadimin (ulama terdahulu) hanyalah membagi derajat hadits itu 
kepada shahih atau dha’if saja. (Sedang yang dimaksud dha’if itu sebagiannya 
adalah hadits hasan yang bisa dipakai untuk fadhaa-ilul a’maal-pen). 
[Baaitsul Hatsits Syarah Ikhtishaar Uluumil Hadiits, oleh Syaikh Ahmad 
Muhammad Syakir (hal 87), cet. III Maktabah Daarut Turats, th. 1979 M/1399 H 
atau cet. I Daarul ‘Ashimah, ta’liq: Syaikh al-Albany]

Sebagai tambahan dan penguat pendapat ulama yang tidak membolehkan 
dipakainya hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal. Saya bawakan pendapat Dr. 
Subhi Shalih, ia berkata: “Menurut pendapat agama yang tidak diragukan lagi 
bahwa riwayat lemah tidak mungkin untuk dijadikan sumber dalam masalah ahkam 
syar’i dan tidak juga untuk fadhilah akhlaq (targhib wat tarhib), karena 
sesungguhnya zhan atau persangkaan tidak bisa mengalahkan yang haq sedikit 
pun. Dalam masalah fadhaa-il sama seperti ahkam, ia termasuk pondasi agama 
yang pokok, dan tidak boleh sama sekali bangunan pondasi ini lemah yang 
berada di tepi jurang yang dalam. Oleh karena itu, kita tidak bisa selamat 
bila kita meriwayatkan hadits-hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal, 
meskipun sudah disebutkan syarat-syaratnya.” [ Lihat Uluumul Hadiits wa 
Musthalaahuhu (hal. 211), oleh Dr. Subhi Shalih, cet. 1982 M]


SYARAT-SYARAT DITERIMANYA HADITS DHA'IF UNTUK FADHAA-ILUL A'MAAL

Di atas sudah saya kemukakan bahwa pendapat yang terkuat adalah pendapat 
Imam al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hazm tentang tidak diterimanya hadits 
dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal. Akan tetapi tentunya sejak dulu sampai hari 
ini masih saja ada ulama yang memakainya. Oleh karena itu, saya bawakan 
pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany tentang syarat-syarat diterimanya 
hadits dha’if untuk fadhaa-ilul a’maal, beliau berkata: “Sudah masyhur di 
kalangan ulama bahwa ada di antara mereka orang-orang yang tasaahul 
(bermudah-mudah/menggampang-gampangkan) dalam membawakan hadits-hadits 
fadhaa-il kendatipun banyak di antaranya yang dha’if bahkan ada yang maudhu’ 
(palsu). Oleh karena itu wajiblah atas ulama untuk mengetahui syarat-syarat 
dibolehkannya beramal dengan hadits dha’if, yaitu ia (ulama) harus meyakini 
bahwa itu dha’if dan tidak boleh dimasyhurkan agar orang tidak 
mengamalkannya yakni tidak menjadikan hadits dha’if itu syari’at atau 
mungkin akan disangka oleh orang-orang jahil bahwa hadits dha’if itu 
mempunyai Sunnah (untuk diamalkan).” [Tamaamul Minnah hal. 36.]

Syaikh Muhammad bin Abdis Salam telah menjelaskan hal ini dan hendaklah 
seseorang berhati-hati terkena ancaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam (hadits Samurah di atas). Bila sudah ada ancaman ini bagaimana 
mungkin kita akan mengamalkan hadits dha’if?

Dalam hal ini (ancaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) terkena 
bagi orang yang mengamalkan hadits dha’if dalam masalah ahkam (hukum-hukum) 
ataupun fadhaa-ilul a’maal, karena semua ini termasuk syari’at. [Tabyiinul 
A’jab (hal. 3-4) dinukil oleh Syaikh al-Albany dalam Tamamul Minnah (hal. 
36)]

Al-Hafizh as-Sakhawy, murid al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany t, beliau 
berkata: “Aku sering mendengar syaikhku (Ibnu Hajar) berkata: “Syarat-syarat 
bolehnya beramal dengan hadits dha’if:

[1]. Hadits itu tidak sangat lemah. Maksudnya, tidak boleh ada rawi 
pendusta, atau dituduh berdusta atau hal-hal yang sangat berat 
kekeliruannya.
[2]. Tidak boleh hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah 
nash yang sudah shahih.
[3]. Tidak boleh hadits itu dimasyhurkan, yang akan ber-akibat orang 
menyandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa-apa yang tidak 
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan.”

Imam as-Sakhawi berkata: “Syarat-syarat kedua dan ketiga dari Ibnu Abdis 
Salam dan dari shahabatnya Ibnu Daqiqiil ‘Ied.”

Imam ‘Alaiy berkata: “Syarat pertama sudah disepakati oleh para ulama 
hadits.” [ Lihat al-Qaulu Badi’ fii Fadhlish Shalah ‘alal Habibisy Syafi’i 
(hal. 255), oleh al-Hafizh as-Sakhawi, cet. Daarul Bayan Lit Turats]

Bila kita perhatikan syarat pertama saja, maka kewa-jiban bagi ulama dan 
orang yang mengerti hadits, untuk menjelaskan kepada ummat Islam dua hal 
yang penting:

Pertama.
Mereka harus dapat membedakan hadits-hadits dha’if dan yang shahih agar 
orang-orang yang menga-malkannya tidak meyakini bahwa itu shahih, hingga 
mereka tidak terjatuh ke dalam bahaya dusta atas nama Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

Kedua.
Mereka harus dapat membedakan hadits-hadits yang sangat lemah dengan 
hadits-hadits yang tidak sangat lemah.

Bagi para ulama, ustadz, dan kyai yang masih bersikeras bertahan untuk tetap 
memakai hadits-hadits dha’if untuk fadhaaa-ilul a’maal, saya ingin ajukan 
pertanyaan untuk mereka: “Sanggupkah mereka memenuhi syarat pertama, kedua 
dan ketiga itu?” Bila tidak, jangan mereka mengamalkannya. Kemudian apa 
sulitnya bagi mereka untuk mengambil dan membawakan hadits-hadits yang 
shahih saja yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dan 
kitab-kitab hadits lainnya. Apalagi sekarang -alhamdulillah- Allah sudah 
mudahkan adanya kitab-kitab hadits yang sudah dipilah-pilah antara yang 
shahih dan yang dha’if. Dan kita berusaha untuk memiliki kitab-kitab itu, 
sehingga dapat membaca, memahami, mengamalkan dan menyampaikan yang benar 
kepada ummat Islam.

[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, 
Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

 

Last Updated on Monday, 30 August 2010 23:28
 

Add comment


Security code
Refresh

Kunjungan

Layanan Online 1

Layanan Online 2

Iklan Baris

Penyakit memerlukan pengobatan Alami sebagai cerminan Hidup Sehat. Hisyam Agency hadir menjadi penyedia kebutuhan herbal anda sekeluarga

Hisyam Herbal Agency




Butuh Catering Aneka Kue dan Masakan dengan Rasa Lezat Harga Merakyat? Prima Rasa Catering Siap melayani kebutuhan Anda

Prima Rasa Catering




Butuh jasa Pembuatan Web Untuk kebutuhan organissi, pribadi, jualan online, atau iklan? Percayakan pada kami Buanagraphica Multimedia

Buanagraphica Multimedia




Kami CV Analisa Multipola, berpengalaman dalam arsitektur gedung dan berbagai jenis bangunan rumah, siap melayani kebutuhan teknis disain bangunan Anda

CV Analisa Multipola




Butuh Berita Hangat? Hanya di Detik.com!

berita detik


Powered by Kubik-Rubik.de

Transfer Bank

Banner
Pembayaran biaya les privat dapat di transfer melalui rekening BNI a/n. Hidayat no 0142042959 BNI cabang Universitas Indonesia Depok

Polling

Menurut anda berapa lama waktu belajar privat paling efektif?
 



Powered by Joomla!. Designed by: racing sim steering wheels isp Valid XHTML and CSS.